Sabtu, 19 Januari 2013

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI



HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A. Dasar Negara dan Konstitusi
1.      Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi

a.       Pengertian Dasar Negara
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia kata “dasar” berarti asal yang pertama atau menjadi pokok-pokok (induk) dari pikiran yang lain. Adapun kata :negara” secara umum dapat diartikan sebagai suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami seuatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan bagi sekelompok orang tersebut. Akan tetapi, secara terminology dasar negara dapat diartikan sebagai suatu nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara dan merupakan suatu dasar untuk menyelenggarakan negara.
Dasar Negara adalah hasil perumusan yang dilembagakan dari suatu pandangan hidup bangsa.
Dasar Negara merupakan filsafat Negara yang berkedudukan sebagaisumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalamNegara.
Sebagai dasar Negara, pancasila tercantum di dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan yudiris konstitusional dan dapat disebut juga sebagai ideologi Negara atau filsafat Negara.







b.      Pengertian Konstitusi
Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai “konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”.

Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata konstitusi secaraetimologis berasal dari bahasa Latin ( constitutio) , Inggris  ( constitution ),   Prancis  (constituer ), Belanda( constitutie ), dan Jerman   (Konstitution). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstirusimengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupakumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah Negara. Peraturan-peraturantersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yangbersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan adat istiadat, dan konvensi didalam masyarakat.Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu:

a.       Pengertian Luas, “ Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan –ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle).
b.      Pengertian Sempit, “ Konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang –Undang Dasar (Loi constitunelle ), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan –peraturan dasar negara.

Pengertian konstitusi yang dikekemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebgai berikut:
1)      Menurut Herman Heller, dalam bukunya Staatlehre mengemukakan bahwa konstitusi mempunyai tiga pengertian:
Ø  Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, belum dalam arti hukum. Konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politik.
Ø  Setelah orang-orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi, maka konstitusi menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung).
Ø  Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam sutu Negara.
2)      Carl Schmitt, dalam bukunya verfassungslehre mengemukakan ada empat bagian besar pengertian konstitusi, sebagai berikut:
(a)    Konstitusi dalam arti absolute
Dalam arti absolute konstitusi adalah sebagai berikut:
Ø  Kesatuan organisasi yang nyata mencakup semua bangunan hukum dan organisasi yang ada dalam Negara.
Ø  Sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhannya.
Ø  Sebagai faktor integrasi
Ø  Sebagai system tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam Negara.
(b)   Konstitusi dalam arti relatif
Dalam arti relatif konstitusi mengandung arti sebagai berikut:
Ø  Sebagai tuntutan golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa
Ø  Sebagai konstitusi dalam arti formal atau konstitusi tertulis.
(c)    Konstitusi dalam arti positif
Pengertian ini dihubungkan dengan ajaran tentang keputusan. Konstitusi merupakan keputusan politik yang tertinggi
(d)   Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Pihak penguasa dituntut agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

2.      Tujuan Dan Nilai Konstitusi

a.       Tujuan konstitusi
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2) Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
b.    Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi
  Konstitusi yang dibuat oleh Negara ada 3 nilai yaitu :
1.      Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
3.      Nilai Semantif
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.

3.      Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antar dasar negara dan konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali.

Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.

• Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
• Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
• Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.

Dalam 3 UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu negara dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas dalam bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.

B. Substansi Konstitusi Negara
1.    Muatan Konstitusi Negara

Materi Muatan Konstitusi Indonesia Sebelum Amandemen

a.      Hak Asasi Manusia
Ada dua macam hak asasi manusia yaitu hak asasi manusia klasik (de klassieke grondrechten)dan juga hak asasi manusia social (de sociale grondrechten)[2]. Saat pembentukan konstitusi untuk pertama kali, terjadi perdebatan antara Moh. Hatta dan Moh. Yamin yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia perlu dimasukan dalam konstitusi untuk menjamin hak-hak warga negara. Sedangkan soekarno dan Soepomo beranggapan bahwa hak-hak tersebut bertentangan dengan falsafah Negara seperti telah disepakati, yang kemudian tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh Soepomo, hal itu disebut aliran pikiran kekeluargaan atau falsafah kekeluargaan.[3] Akhirnya terhadap persoalan di atas dicapai suatu kompromi dalam arti, bahwa dalam rumusan tidak dipergunakan perkataan hak. Hal ini terdapat dalam pasal 27 ayat satu (1) dan (2), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1), pasal 31, dna pasal 34.

b.     Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Sidang BPUPK sepakat untuk menetapkan adanya 6 lembaga Negara dalam UUD. Keenam lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA, dan BPK. [4]Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 1, pasal 2, pasal 4 s.d 8, pasal 16 s.d 19, pasal 23 dan pasal 24.

c.   Pembagian dan pembatasan tugas yang bersifat fundamental.
Dalam UUD telah ditetapkan susunan ketatanegaraannya. Sudah tentu kepada masing-masing lebaga Negara harus diberi tugas dan wewenang.[5] Tugas dan lembaga Negara tersebut diatur dalam pasal 3, pasal 5, pasal 10 s.d 15, pasal 20 s.d 23, pasal 32, pasal 34, pasal 37.


II.   Materi Muatan Konstitusi Indonesia Setelah Amandemen

Saat ini, Negara Indonesia telah melakukan amandemen UUD sebanyak empat kali. Hal ini mengakibatkan konstitusi yang merupakan dasar hukum fundamental suatu Negara turut mengalami perubahan pula. Amandemen pertama dilakukan pada 19 Oktober 1999 yang mengatur tentang kewenangan lembaga negara, amandemen kedua pada 18  Agustus 2000 yang menitikberatkan pada hak asasi manusia, amandemen ketiga pada 9 November 2001, dan amandemen keempat pada 10 Agustus 2002.[6]

Hasil dari empat amandemen tersebut memberikan banyak perubahan mulai dari materi hak asasi manusia, pembagian struktur ketatanegaraan, hingga kewenangan lembaga negara. 

  a. Jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara
UUD 1945 hasil amandemen secara eksplisit mengatur hak-hak apa saja yang dilindungi oleh Negara, juga penjaminan HAM yang lebih baik. Selain itu, pembentukan Mahkamah Konstitusi juga merupakan upaya perlindungan yang lebih baik lagi terhadap HAM, hal ini terlihat jelas pada pasal 28 huruf A-J.

b. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Didalam UUD 1945 setelah amandemen, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak diatur lagi dalam UUD dan kewenangannya dihapuskan. Lalu kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, tetapi menjadi lembaga tinggi yang sejajar kedudukannya dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.

c. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Dihapusnya ketetapan MPR yang awalnya ada sebagai penyempurna UUD 1945, dalam UUD 1945 hasil amandemen yang menjaga tegaknya UUD 1945 adalah hakim, sehingga dibentuklah Mahkamah Konstitusi untuk menjadi lembaga pengawal konstitusi. Kekuasaan yudikatif tidak menjadi mutlak milik Mahkamah Agung, namun berbagi kekuasaan dengan Mahkamah Konstitusi.


2.    Klasifikasi Konstitusi Negara
Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. Padahal mekanisme politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dan kerap mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini untuk “menggulingkan” presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat.
Perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Bagaimana UUD 1945 dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarakan sebagai berikut ?
Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
  2. Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
  3. Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
  4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
  5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
Pertama, yang dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
Kedua, James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
Ketiga, yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
Kelima atau terakhir klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri pokok yaitu
  1. Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan)
  2. Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat
  3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan untuk sistem pemerintahan parlementer yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
  2. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen.
  3. Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
  4. Kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Berdasarkan klasifikasi konstitusi di atas, dalam di tarik kesimpulan bahwa UUD 1945 termasuk dalam klasifikasi konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi rijid, konstitusi berderajat tinggi, konstitusi kesatuan, dan yang terakhir termasuk konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 di samping mengatur ciri-ciri pemerintahan presidensial, juga mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer. Di sinilah keunikan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3.      Implementasi dasar negara ke dalam konstitusi atau UUD 1945

Implementasi dasar negara kedalam konstitusi adalah suatu keharusan yang arus dilakukan untuk melaksanakan amanat & cita-cita kemerdekaan suatu bangsa.Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD RI 1945 mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan substansi esensial dari pembukaan & mendapatkan kedudukan secara yuridis formal dalam pembukaan



Substansi (isi) konstitusi negara, pada umumnya konstitusi atau UUD berisi:
a.       Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b.      Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
c.       Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d.      Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e.       Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar


syarat-syarat/sifat-sifat konstitusi yaitu:


a)      merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga Negara
b)      berisi norma-norma, aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
c)      merupakan Perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah
d)     memuat aturan-aturan pokok bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.